Gridhot.ID - Oknum polisi berinisial RCN ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Polda Bali.
RCN ditangkap lantaran memeras dan minta jatah bulanan pada Pekerja Seks Komersial (PSK) di Bali, MIS (21).
Penangkapan oknum polisi RCN itu setelah korban lapor ke Polda Bali, Jumat (18/12/2020) kemarin.
Dari serangkaian pemeriksaan dan bukti yang ditemukan, RCN langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka," tutur Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi lewat pesan WhatsApp, Senin (21/12/2020).
"(Pelaku) sudah ditahan terhitung mulai hari ini," tambah Syamsi.
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar