Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Oknum Polisi yang Rudapaksa PSK di Bali Lalu Minta Jatah Bulanan Rp 500 Ribu Kini Jadi Tersangka, Dalih 'Uang Keamanan' Jadi Modusnya

None - Selasa, 22 Desember 2020 | 17:42
Korban bersama kuasa hukumnya tiba di Polda Bali, Jumat (18/12/2020)
Kompas.com/ Imam Rosidin

Korban bersama kuasa hukumnya tiba di Polda Bali, Jumat (18/12/2020)

Gridhot.ID -Oknum polisi berinisial RCN ditangkap dan ditetapkanjadi tersangka oleh penyidik Polda Bali.

RCN ditangkap lantaranmemeras dan minta jatah bulanan pada Pekerja Seks Komersial (PSK) di Bali, MIS (21).

Penangkapan oknum polisi RCN itu setelah korban lapor ke Polda Bali, Jumat (18/12/2020) kemarin.

Baca Juga: Palak Sejoli yang Lagi Pacaran Rp 4 Juta, 2 Oknum Polisi Paksa Korban Berhubungan Seks Lalu Direkam, Hingga Nekat Perkosa Si Perempuan

Dari serangkaian pemeriksaan dan bukti yang ditemukan, RCN langsung ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditetapkan tersangka," tutur Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi lewat pesan WhatsApp, Senin (21/12/2020).

"(Pelaku) sudah ditahan terhitung mulai hari ini," tambah Syamsi.

Dalam kasus ini, RCN dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman.

Seperti diketahui, kisah pilu ini dialami seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) di Denpasar, Bali.

Wanita cantik itu berinisial MIS (21) yang diduga menjadi 'sapi perahan' oknum anggota Polda Bali.

Oknum polisi tersebut ditengarai memanfaatkan pekerjaannya sebagai polisi.

Baca Juga: Banting Setir Jadi PSK Usai Kena PHK, Wanita Ini Ngaku Diperas Oknum Polisi: Sebulan Minta Setoran Rp 500 Ribu

Source :Surya.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x