Gridhot.ID -Oknum polisi berinisial RCN ditangkap dan ditetapkanjadi tersangka oleh penyidik Polda Bali.
RCN ditangkap lantaranmemeras dan minta jatah bulanan pada Pekerja Seks Komersial (PSK) di Bali, MIS (21).
Penangkapan oknum polisi RCN itu setelah korban lapor ke Polda Bali, Jumat (18/12/2020) kemarin.
Dari serangkaian pemeriksaan dan bukti yang ditemukan, RCN langsung ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka," tutur Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi lewat pesan WhatsApp, Senin (21/12/2020).
"(Pelaku) sudah ditahan terhitung mulai hari ini," tambah Syamsi.
Dalam kasus ini, RCN dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman.
Seperti diketahui, kisah pilu ini dialami seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) di Denpasar, Bali.
Wanita cantik itu berinisial MIS (21) yang diduga menjadi 'sapi perahan' oknum anggota Polda Bali.
Oknum polisi tersebut ditengarai memanfaatkan pekerjaannya sebagai polisi.