Dalam kasus ini, RCN dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 369 KUHP tentang pemerasan disertai ancaman.
Seperti diketahui, kisah pilu ini dialami seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) di Denpasar, Bali.
Wanita cantik itu berinisial MIS (21) yang diduga menjadi 'sapi perahan' oknum anggota Polda Bali.
Oknum polisi tersebut ditengarai memanfaatkan pekerjaannya sebagai polisi.
Selain memeras korban, RCN menyetubuhi MIS di kamar kosnya. Oknum itu juga minta setoran sebesar Rp 500 ribu per bulan.
Kuasa hukum korban, Charlie Usfuna, menjelaskan MIS awalnya bekerja di sebuah hotel di kawasan Badung, Bali.
Tetapi kliennya terkena PHK. Untuk bertahan hidup, korban memilih menjadi PSK dan menawarkan jasa lewat aplikasi MiChat, sejak tiga pekan lalu.
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar