"Pernah menerima jam Rolex dari pak Edhy?" tanya jaksa.
"Saya menerima ketika di Hawaii ketika di dalam hotel," jawab Iis.
"Dibeli di Hawaii?" lanjut jaksa.
Iis mengungkap tak tahu persis dari mana jam itu dibeli.
Namun ia mengaku saat menyerahkan, Edhy bilang bahwa jam Rolex tersebut sebagai hadiah ulang tahun pernikahan.
"Saya tidak tahu persis pada dasarnya. Tapi pak Edhy ketika menyerahkan, (bilang) bahwa This is Anniversary Present," ucap Iis.
Dalam perkara ini KPK menetapkan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito menyuap Edhy Prabowo senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440.
Suap diberikan melalui perantaraan Safri dan Andreau Misanta selaku staf khusus Edhy, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy yang juga anggota DPR RI Iis Rosita dan Siswadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) sekaligus pendiri PT Aero Citra Kargo (ACK).
Suharjito disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasusnya, Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT ACK bila ingin melakukan ekspor.