Hal tersebut terungkap saat Iis dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/3/2021).
"Pernah menerima jam Rolex dari pak Edhy?" tanya jaksa.
"Saya menerima ketika di Hawaii ketika di dalam hotel," jawab Iis.
"Dibeli di Hawaii?" lanjut jaksa.
Iis mengungkap tak tahu persis dari mana jam itu dibeli.
Namun ia mengaku saat menyerahkan, Edhy bilang bahwa jam Rolex tersebut sebagai hadiah ulang tahun pernikahan.
"Saya tidak tahu persis pada dasarnya. Tapi pak Edhy ketika menyerahkan, (bilang) bahwa This is Anniversary Present," ucap Iis.
Dalam perkara ini KPK menetapkan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito menyuap Edhy Prabowo senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS (sekitar Rp1,44 miliar) dan Rp706.055.440.
Komentar