Agustinus Nahak mengatakan, penahanan yang dilakukan terhadap Cynthiara Alona merupakan kewenangan pihak kepolisian.
"Itu udah pasti kewenangan dari kepolisian ya makanya kami sampaikan yang penting kondisi dia sehat. Kedua, kami sudah sebagai kuasa hukum yang pasti," ujar Agustinus di Polda Metro Jaya, Kamis (18/3/2021).
Saat ini, Agustinus Nahak mulai mengatur langkah hukum selanjutnya termasuk kemungkinan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
"Akan diatur langkah-langkah umum terhadap klien kita kan," katanya.
Saat ini, status Cynthiara Alona berstatus tersangka, meskipun saat penggerebekan di Hotel Alona di Kreo, Tangerang Selatan, dia tidak ada di tempat kejadian perkara (TKP).
"Jadi informasi dari pihaknya juga bahwa untuk Alona sendiri memang pada saat kejadian keluarga menyampaikan tidak ada di lokasi, dia di BSD," kata Agustinus Nahak.
"Dia datang ke sini (Polda Metro Jaya) karena diminta atau di telepon oleh karyawannya ya kurang lebih jam 2 pagi untuk hadir di Polda Metro," ucap Agustinus.
Namun, setelah hadir dan menjalani pemeriksaan polisi, Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
(*)
Source | : | Kompas.com,Wartakota |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Siti Nur Qasanah |
Komentar