Tak hanya penetapan ini juga membuat Pengadilan Negeri Tondano untuk memerintahkan kepada dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Minahasa agar segera melakukan pergantian atas jenis kelamin dan nama pemohon.
Dikatakan Nova, fakta-fakta dan bukti-bukti sebagaimana diuraikan dan di pertimbangan tersebut bahwa ternyata pemohon adalah berjenis kelamin laki-laki.
Kondisi Kejiwaan
Serda Aprilia Manganang menjalani sidang perubahan status jenis kelamin dan pergantian nama di Pengadilan Negeri Tondano secara virtual di Mabes TNI AD, Jakarta, Jumat (19/3).
Dalam kesempatan itu, dua saksi Ahli juga turut dihadirkan dalam persidangan itu.
Salah satunya yaitu saksi ahli kejiwaan dari RSPAD Gatot Subroto Jakarta, Dokter Bagus Sulistyo Budi.
Bagus Sulistyo Budi mengatakan jika Serda Aprilia Manganang dalam kondisi tertekan, karena ia beranggapan bahwa kondisinya tidak sama seperti pada wanita umumnya.
Hal ini berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan di RSPAD Gatot Subroto.
"Saya kenal karena telah memeriksa yang bersangkutan. Kami ketemu tanggal 9 Februari 2021 dilanjutkan pemeriksaan kesehatan kejiwaan pada 11 Februari 2021," kata Bagus Sulistyo di Mabes TNI AD Jakarta, Jumat (19/3/2021).
Dikatakan Bagus, jika saat pertama kali bertemu pihaknya belum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, pemeriksaan dilakukan selang beberapa hari berikutnya.