Ia mengaku tak tahu menahu kalau uang yang digunakan untuk membayar dirinya adalah uang korupsi.
"Jadi kalau aku sebagai penyanyi itu kan menyanyi profesional merasa bahwa aku dibayar profesional menurut aku enggak ada sangkut pautnya (dengan korupsi)," ujar Cita.
"Aku dipanggil saja tanpa tahu, maksudnya ada masalah seperti itu kan. Terus juga waktu itu yang manggil aku kan bukan Pak Juliari Batubara langsung, tapi siapa ya, aku lupa," terang Citamelansir Kompas.com,Senin (8/3/2021).
Perlu diketahui, Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kementerian Sosial Tahun 2020 dan PPK untuk Pengadaan Barang/Jasa Bantuan Sosial Sembako Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Begitu juga Matheus selaku PPK untuk Pengadaan Barang/Jasa Bantuan Sosial Sembako Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial Tahun 2020 (bulan April-Oktober 2020).
Secara keseluruhan Harry memberikan uang adalah sebasar Rp 1.280.000.000,00 kepada Adi Wahyono dan Matheus.
Sedangan Ardian memberikan uang komitmen fee seluruhnya sebesar Rp 1.950.000.000,00 kepada Adi dan Matheus.
"Hal patut disesalkan bahwa dalam Dakwaan AIM dan HVS, selalu disebut bahwa JPB menerima hadiah dari AIM dan HVS, tetapi tidak pernah dinyatakan dalam uraian surat dakwaan cara dan tempat JPB menerima hadiah dan janji. Tentu hal ini yang kami perdalam nanti dalam perkara dari klien kami JPB," jelas Maqdir.
(*)