Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pulang Bawa Duit Hadiah Ratusan Juta dari Duel Catur, Irene Sukandar dan Dewa Kipas Kena Kewajiban Setor Pajak ke Negara, Berikut Hitungan Jumlahnya!

Nicolaus - Kamis, 25 Maret 2021 | 14:48
Pertandingan Dewa Kipas Dadang Subur dengan WGM Irene Sukandar
YouTube Deddy Corbuzier

Pertandingan Dewa Kipas Dadang Subur dengan WGM Irene Sukandar

Lantas, berapa nilai pajak yang harus disetor ke negara dari hadiah itu?

Baca Juga: Jadi Gunjingan, Status Pekerjaan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar di Surat Rekomendasi Nikah Ternyata Bukan YouTuber, Netizen: Baru Tahu...

Aturan soal pajak hadiah

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dipastikan akan menarik pajak dari hadiah pertandingan tersebut.

Pasalnya, mengenai pajak hadiah memang sudah ada ketentuan aturan perpajakannya.

Aturan penghitungan pajak hadiah telah diatur berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Baca Juga: Seolah Beri Kode Ikhlaskan Ariel NOAH Jatuh ke Pelukan BCL, Luna Maya Kepergok Beri Pujian Setinggi Langit Sang Penyanyi: Bunga Citra Lestari Cantik

Dirangkum dari aturan tersebut, jenis hadiah setidaknya digolongkan menjadi dua jenis, yakni hadiah undian dan hadiah penghargaan atau prestasi.

Menurut UU Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan, penghasilan yang berasal dari hadiah undian, perlombaan, atau kegiatan serupa lainnya merupakan objek PPh Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final.

Artinya, mekanisme penarikian pajaknya telah dianggap selesai pada saat dilakukan pemotongan, pemungutan, atau penyetoran sendiri dari wajib pajak yang bersangkutan.

Sedangkan tarif pajak yang dikenakan atas hadiah berbeda-beda tergantung jenis hadiah yang diperoleh.

Jika hadiah tersebut berhubungan dengan undian, maka tarif yang digunakan adalah 25 persen baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.

Source :Kompas.comYouTube

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x