Lantas, berapa nilai pajak yang harus disetor ke negara dari hadiah itu?
Aturan soal pajak hadiah
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dipastikan akan menarik pajak dari hadiah pertandingan tersebut.
Pasalnya, mengenai pajak hadiah memang sudah ada ketentuan aturan perpajakannya.
Aturan penghitungan pajak hadiah telah diatur berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Dirangkum dari aturan tersebut, jenis hadiah setidaknya digolongkan menjadi dua jenis, yakni hadiah undian dan hadiah penghargaan atau prestasi.
Menurut UU Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan, penghasilan yang berasal dari hadiah undian, perlombaan, atau kegiatan serupa lainnya merupakan objek PPh Pasal 4 ayat 2 yang bersifat final.
Artinya, mekanisme penarikian pajaknya telah dianggap selesai pada saat dilakukan pemotongan, pemungutan, atau penyetoran sendiri dari wajib pajak yang bersangkutan.
Sedangkan tarif pajak yang dikenakan atas hadiah berbeda-beda tergantung jenis hadiah yang diperoleh.
Jika hadiah tersebut berhubungan dengan undian, maka tarif yang digunakan adalah 25 persen baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan.