Tentu saja duel Irene dan Dadang Subur tak masuk golongan tersebut.
Keduanya masuk dalam menerima hadiah sehubungan dengan kegiatan, maka tarif yang dikenakan pun berbeda.
Pada aturan inilah bisa dilakukan perhitungan pajak yang ditarik dari hadiah Irene dan Dadang Subur atau Dewa Kipas.
Perhitungannya terbagi menjadi tiga, yakni:
- Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi wajib pajak dalam negeri, potongan yang dikenakan didasarkan pada tarif Pasal 17 (PPh Pasal 17). Cara menghitungnya yakni pakai rumus tarif progresif Pasal 17 dikalikan nilai hadiah.
- Dalam hal penerima penghasilan adalah wajib pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT), dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20 persen dari jumlah bruto dengan memerhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku. Perhitungannya adalah 20 persen (atau P3B yang berlaku) dikalikan nilai hadiah.
- Dalam hal penerima penghasilan adalah wajib pajak badan termasuk Bentuk Usaha Tetap, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 sebesar 15 persen dari jumlah penghasilan bruto. Rumusnya adalah 15 persen dikalikan nilai hadiah.
Menghitung pajak hadiah Irene dan Dewa Kipas
Dari ketentuan tersebut, maka Irene dan Dewa Kipas termasuk adalah orang pribadi wajib pajak dalam negeri.
Dengan begitu, berlaku potongan pajak yang dikenakan didasarkan pada tarif PPh Pasal 17.