Gridhot.ID– Mendorong motor dari belakang dengan menggunakan kaki sambil berkendara atau yang kita kenal 'stut' biasa dilakukan buat solusi motor mogok.
Stut motor pun udah menjadi pemandangan yang umum kita temui di jalanan saat kendaraan seseorang mengalami mogok.
Namun ternyata tindakan tersebut melanggar aturan.
Terkait hal ini, pemerhati masalah transportasi, Budiyanto menjelaskan, sepeda motor yang difungsikan untuk mendorong atau menarik sepeda motor lain itu dapat merintangi atau membahayakan keamanan dan keselamatan diri sendiri atau orang lain.
"Serta tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain. Sepeda motor merupakan kendaraan atau sarana transportasi pribadi untuk penumpang orang," ujar Budiyanto kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Ia menambahkan, peraturan perundang-undangan telah mengatur tentang tata cara berlalu lintas.
Tepatnya pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 105 UU LLAJ mewajibkan setiap orang yang menggunakan jalan untuk berlaku tertib dan atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas.
Pasal 106 ayat 4 UU LLAJ juga menuliskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.