Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Aturan Jalanan Makin Ketat, Pengendara Beri bantuan 'Stut Motor Mogok' Bakal Kena Tilang, Berikut Penjelasan LLAJ!

Nicolaus - Jumat, 26 Maret 2021 | 09:13
Stut motor mogok yang dilakukan pengendara di jalan.
anggiafriansyah.wordpress.com

Stut motor mogok yang dilakukan pengendara di jalan.

Baca Juga: Pantas Bisa Buat Duda Laudya Cynthia Bella Bertekuk Lutut, Terungkap Cara Noor Nabila Perlakukan Sang Mertua, Ibu Engku Emran Sampai Melihatnya dengan Penuh Kasih

Selain itu, seperti dikutip motorplus, pada Pasal 311 ayat 1 UU LLAJ juga disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

"Dengan demikian bahwa sepeda motor yang diperuntukkan untuk menarik atau mendorong sepeda motor merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenakan sanksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 6, dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," kata Budiyanto.(*)

Source :Kompas.comMotorplus Online

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x