Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut Habib Bahar melakukan tindak pidana penganiayaan.
"Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," ujar Sukanda, jaksa Kejati Jabar.
Penganiayaan ini sendiri terjadi pada Selasa 4 September 2018 di kediaman Habib Bahar, Perumahan Bukit Cimanggu Kecamatan Tanah Sereal Kota Bogor.
Korban penganiayaan dalam kasus ini, yakni Andriansyah.
Saat itu, Andriansyah mengendarai Toyota Calya menjemput istri Bahar, Jigana Roqayah di kediamannya untuk berbelanja di Pasar Asemka, Jakarta Pusat.
Sorenya, mereka pulang. Namun di perjalanan, jalanan macet.
"Jihana Roqayah mengajak saksi korban Andriansyah untuk berhenti dan makan di rumah makan Padang di Jalan Mangga Besar sambil menunggu jalan tidak macet dan sekitar pukul 20.00 WIB mereka berdua melanjutkan perjalanan menuju rumah Jihana Roqayah," ujar Sukanda.
Andriansyah dan Jigana istri Bahar tiba di rumah sekira pukul 23.00 dan Bahar menunggu di depan pintu dan menghampiri Andriansyah serta masuk ke mobil minta diantar ke tempat parkir dimana mobil Bahar disimpan.
"Pada saat itu, terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith berkata kepada saksi korban 'Nt tau ane?' lalu dijawab saksi korban Andriansyah 'tidak tau'. Kemudian terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith mengatakan 'Ane Habib Bahar'," ujar Sukanda.
Saat itu, Habib Bahar memukul Andriansyah. Korban keluar dari mobil dan kembali dianiaya oleh Bahar sekira sebanyak 10 kali hingga Andriansyah jatuh ke tanah.
Source | : | Kompas TV,Surya |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar