"Pemasangan plang itu bukan berarti penutupan."
"Itu hanya penegasan bahwa ini adalah aset negara yang sekarang dikelola oleh Kemensesneg," jelas Adi.
Adi juga mengungkapkan Taman Mini Indonesia Indah sejatinya memang aset milik negara sebagaimana Keppres 51/1977.
"Sekarang ini yang diambil alih hanya pengelolaannya."
"Keppres No 51 tahun 1977 itu dibatalkan melalui Perpres Nomor 19 Tahun 2021."
"Sehingga pengelolaan yang selama ini berada di Yayasan Harapan Kita, itu kemudian diambil oleh pemerintah."
"Kemudian akan dikelola oleh Kemensesneg," ucap Adi.
(*)