Pelaksana pengelola TMII dan Yayasan Harapan Kita, lanjut Adi, telah membahas persoalan kelembagaan ini dengan berbagai instansi terkait.
"TMII berikut yayasan sudah membicarakan masalah ini dengan Kemendagri, Kemensesneg, BPK."
"Karena di TMII ada anjungan daerah yang dikelola pemda."
"Kita punya museum di bawah kementerian, yang perlu diakomodir secara organisasi yang bisa menaungi," terang Adi.
Atas dasar itu, Adi menilai wajar bila pemerintah mengambilalih hak kelola atas TMII dari yayasan.
"Selama ini (rekomendasi) dari BPK, bahwa kelembagaan (TMII) perlu diperbaiki, iya," cetus Adi.
Adi menegaskan, pemerintah hanya mengambilalih hak kelola atas TMII.
Menurutnya hal ini perlu dipahami oleh masyarakat, agar tidak salah mengira TMII disita pemerintah.
"Perlu dipahami dan saya tegaskan, bahwa yang diambil alih itu bukan aset."
"Itu yang banyak orang salah memahami, bahwa aset Taman Mini disita oleh pemerintah adalah salah," bebernya.
Adi mengungkapkan, banyak masyarakat yang mengira pengambilalihan hak kelola tersebut sebagai penyitaan aset TMII oleh pemerintah.