Adi menilai wajar pemerintah mengambilalih hak kelola dan penguasaan atas TMII dari Yayasan Harapan Kita.
Alasannya tak lain adalah Keppres 51/1977, yang menyatakan TMII merupakan aset milik negara.
"Kalau bagi saya, (pengambilalihan TMII) itu sesuatu hal yang wajar."
"Wajar karena TMII itu sudah menjadi aset negara," ucap Adi.
Selain karena memang milik negara, kata Adi, TMII di bawah Yayasan Harapan Kita selama ini memiliki masalah kelembagaan.
Salah satunya terkait TMII yang belum memiliki Daftar Isi Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
"Misalkan kementerian akan memberikan bantuan kepada TMII, itu agak susah."
"DIPA TMII mana, bentuk badan hukum TMII seperti apa, ini yang selama ini kesulitan."
"Itu juga menjadi salah satu sebab munculnya rekomendasi BPK bahwa TMII perlu membentuk satu badan/lembaga tersendiri yang memudahkan kita untuk operasional," tuturnya.
Adi mengatakan, pembahasan masalah kelembagaan yang ada di TMII bukanlah hal baru.