Sementara dalam sistem akunting BPK, istilah uang transport tersebut diterjemahkan sebagai donatur.
"Misal mitra kita main (tampil) di luar bayarannya Rp 7,5 juta."
"Kemudian dengan kita, dengan Rp 5 juta mereka mau."
"Kemudian istilah dalam pembayaran kami, kita tidak menyebut itu honor."
"Yang kita gunakan adalah istilah bantuan transport misalkan."
"Rupanya istilah bantuan ini kan pemahamannya berbeda setelah akunting."
"Bantuan itu disebut BPK donatur, sehingga kaitannya dengan besarnya pajak yang harus ditanggung," terang Adi.
Menurut Adi, perbedaan sistem keuangan antara BPK dan TMII ini merupakan penyebab adanya temuan dalam hasil audit 2020.
"Ini adalah penggunaan-penggunaan istilah yang mungkin berbeda secara akunting antara TMII dengan yang diterapkan oleh BPK."
"Daftar Isi Pelaksanaan Anggaran (DIPA) juga berbeda, mata anggaran juga jelas berbeda."
"Kita selama ini mengikuti apa yang diarahkan dan disarankan oleh BPK," papar Adi.
Source | : | Kompas.com,Warta Kota |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar