Laporan wartawan GridHot.ID, Septia Gendis Pangestu
GridHot.ID - Usai dilaporkan Rio Reifan atas dugaan perzinaan dengan Henny Mona, Sandy Tumiwa langsung bertindak cepat.
Sandy Tumiwa bersama kuasa hukumnya Firdaus Oiwobo berniat akan melaporkan Rio Reifan ke piha kepolisian atas dugaan fitnah.
Menurut pengacara Sandy, Rio Reifan dan Henny Mona sudah resmi bercerai pada 25 Februari lalu, kemudian Sandy menikah dengan Mona pada 7 Maret 2021.
Jadi itu adalah rentan waktu yang cukup jauh dari perceraian dengan pernikahannya dengan Mona.
"Tanggal 25 Februari mereka sudah resmi bercerai, tanggal 7 Maret 2021 beliau baru menikah lagi dengan Mona, artinya tenggangnya sudah lama sekali antara perceraian saudari Mona dengan RR dengan pernikahan saudara Sandy Tumiwa," ujar Firdaus Oiwobo dikutip GridHot.ID dari Youtube KH INFOTAINMENT, Rabu (14/4/2021).
Menurut Firdaus, Sandy Tumiwa sama sekali tidak menyalahi aturan, karena kliennya menikah setelah Mona dan Rio resmi bercerai.
Maka dari itu, Sandy berniat menggugat ganti rugi Rio Reifan sebesar 10 Miliar.
"Artinya disini klien kami disini tidak menyalahi aturan dalam pasal yang dituduhkan saudara RR dengan klien kami, makanya kami akan menggugat balik si RR dengan gugatan ganti rugi 10 Miliar."
Bahkan keputusan itu sepertinya sudah bulat, Sandy dan pengacaranya akan memasukkan gugatan minggu depan.
"Rencana minggu depan kita udah masukan gugatan di Pengadilan Jakarta Selatan," ujar sang pengacara.
Seolah geram dengan ulah mantan istrinya, Sandy pun memberikan pesan yang menohok untuk Rio Reifan.
"Saya sih mengimbau kepada RR berfikirlah sebelum bertindak, gitu aja," ujar Sandy.
Menurut sang kuasa hukum, Sandy tidak pernah menikahi istri orang karena dirinya dan Mona hanya menikah siri dan belum tercatat di negara.
Maka dari itu tuduhan Rio adalah fitnah.
"Sandy tidak pernah menikahi istri orang.
Artinya disini yang dimaksud ranah fitnah, Sandy belum pernah menikahi Mona, baru menikah siri sesuai apa yang tertuang dalam pasal 2 ayat 1 UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Setiap pernikahan yang telah melaksanakan dengan tata cara agama masing-masing dianggap sah namun belum tercacat sesuai dengan amanah pasal 2 ayat di UU nomor 1 tadi," tegas Firdaus.
Bahkan Sandy dan pengacaranya sudah mendapatkan bukti perceraian Mona dan Rio dari Pengadilan Agama Bekasi.
"Kami sudah mendapatkan bukti bahwa perceraian saudari Mona dan RR itu di Pengadilan Agama Bekasi dengan nomor putusan 1471/PDTG/2020/PAPKS," ujar pengacara.
Lebih lanjut, sang pengacara justru menyindir Rio bahwa ia belum sadar jika sudah bercerai dari Mona.
"Mungkin belum sadar kalau dia udah cerai si RR ini," pungkasnya.
(*)