GridHot.ID - 2 orang warga Jawa Timur terpaksa harus berurusan dengan polisi usai meraup untung ratusan miliar.
Mengutip Kontan.co.id, Tim Siber Ditreskrimus Polda Jawa Timur berhasil menangkap dua pelaku penipuan digital alias scammer asal Indonesia yang mencuri dana dengan jebakan situs bansos Covid-19 milik pemerintah Amerika Serikat.
Penipuan mereka lakukan dengan cara membuat situs bantuan Covid-19 palsu yang serupa dengan situs resmi milik Pemerintah AS, yang kedua pelaku gunakan untuk mencuri data pribadi warga negara Amerika Serikat.
Kedua pelaku bernisial SFR dan MZMSBP bersekongkol membuat laman palsu atau scampage yang meniru situs resmi bantuan sosial Covid-19 milik Pemerintah AS.
Mereka memanfaatkan program Pandemic Unemployment Assistance (PUA), yaitu bantuan ekonomi dari Pemerintah AS bagi warga yang menganggur karena pandemi.
Melansir TRIBUNJATENG.COM, warga Jawa Timur ditangkap setelah meraup Rp 875 miliar dengan cara menipu 30 juta warga Amerika Serikat.
Tim Siber Ditreskrimus Polda Jawa Timur berhasil menangkap dua pelaku penipuan digital (scammer) asal Indonesia yang mencuri dana dengan jebakan situs bansos Covid-19 milik pemerintah Amerika Serikat.
Penipuan dilakukan dengan cara membuat situs bantuan Covid-19 palsu yang serupa dengan situs resmi milik pemerintah AS, yang digunakan untuk mencuri data pribadi warga negara AS.
Kedua pelaku bernisial SFR dan MZMSBP bersekongkol membuat situs web palsu atau scampage yang meniru sitsu web resmi bantuan sosial Covid-19 milik pemerintah AS.