Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Terima Tunjangan Kinerja Tak Masuk THR, PNS Protes Sampai Buat Petisi ke Sri Mulyani

Angriawan Cahyo Pawenang - Minggu, 02 Mei 2021 | 05:13
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
TRIBUNNEWS/ IRWAN RISMAWAN

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Gridhot.ID - Tahun 2021 ini Tunjangan Hari Raya memang sudah mulai wajib diberikan.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com sebelumnya, THR untuk para PNS memang akan diberikan namun ada komponen yang dikurangi.

Baru-baru ini muncul sebuah petisi terkait kekecewaan para Pegawai Negeri Sipil atau PNS soal besaran Tunjangan Hari Raya atau THR 2021.

Musababnya, pemerintah memangkas besaran THR PNS tahun ini cukup besar.

Dikutip Gridhot dari Kontan, komponen THR 2021 hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, tanpa tunjangan kinerja (tukin).

Baca Juga: Tudingan Psikolog Cabul Tak Terbukti, Revina VT Jatuh Miskin Imbas Bayar Ganti Rugi Dedy Susanto: Harga yang Harus Dibayar untuk Kesalahan Saya

Dilihat di laman Change.org, Sabtu (1/5), petisi berjudul "THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019" diinisasi oleh seseorang bernama Romansyah H.

Petisi itu dibuat sejak Jumat (30/4) dan kini, Sabtu pagi sudah mendapatkan dukungan sebanyak 11.788 orang.

Petisi tersebut dialamatkan kepada Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (SMI), Ketua DPR, dan para Wakil Ketua DPR.

"Menteri Keuangan SMI telah memberikan statement bahwa THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2021 hanya diberikan sebesar gaji pokoknya saja," tulis Romansyah dalam petisinya.

"Hal ini berbeda dengan penyataan dan janji beliau sendiri pada bulan Agustus tahun 2020 yang menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2021 akan dibayar full dengan tunjangan kinerja sebagaimana telah dilakukan di Tahun 2019," kata dia lagi.

Baca Juga: Ogah Jadi Anak Durhaka, Amanda Manopo Tak Pernah Lupa Penuhi Kebutuhan Keluarganya Meski Sibuk Syuting Ikatan Cinta: Tanpa Mereka Minta Pun Aku Pasti Kasih!

Ia bilang, tidak ada alasan jelas dari Kementerian Keuangan terkait ke mana digesernya anggaran THR yang sudah ditetapkan pada di akhir tahun 2020 tersebut, yang tiba-tiba berubah pada tahap pencairan.

"Melalui petisi ini, untuk mendukung program pemerintah dengan meningkatkan belanja konsumsi Lebaran dan tahun ajaran baru 2021, kami meminta Presiden Jokowi untuk meninjau kembali besaran THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2021 agar memasukkan unsur tunjangan kinerja sebagaimana yang sudah diterapkan di tahun 2019," ungkap Romansyah.

Klaim Romansyah, petisi ini juga mendorong agar anggota DPR meminta penjelasan dan pertanggungjawaban kepada Menteri Keuangan terkait perbedaan pelaksanaan pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2021 tersebut.

"Mari dukung dan sebarkan, agar perekonomian Indonesia segera bangkit dari resesi di masa Covid-19 dengan konsumsi dari ASN. Merdeka," tutup Romansyah dalam petisinya.

Singgung kementerian sultan

Para pendukung petisi ini juga meluapkan beberapa kekecewannya. Salah satunya, Aditya Gumelar yang menyebut tak semua penghasilan PNS terbilang besar.

Baca Juga: Di Indonesia Terlanjur Dicap Perebut Suami Orang, Ayu Ting Ting Berlinang Air Mata Ingin Pindah ke Luar Negeri, Anak Ayah Ojak: Mereka Nggak Tahu Hidup Gue!

"Jangan disama ratakan PNS itu semua makmur, masih ada yang mereka-mereka yang sedang merangkak dari bawah. Terlebih di saat pandemi seperti ini, kami butuh hak kami diberikan secara penuh," kata Aditya Gumelar.

Beberapa pendukung petisi juga menyinggung soal istilah kementerian sultan, merujuk pada sebuah instansi pemerintah pusat yang memberikan tunjangan besar untuk para PNS-nya.

Sementara beberapa pendukung petisi mengaitkan pemangkasan THR PNS 2021 dengan besarnya anggaran dana pilkada, pembangunan ibu kota baru, pembebasan pajak PPnBM, hingga suntikan dana besar ke perusahaan BUMN.

Sebagai informasi, THR PNS 2021 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya.

THR dan gaji ke-13 bagi calon PNS terdiri atas 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang saku, dan tunjangan umum.

Baca Juga: Sukses Miliki Bayaran Selangit dari Ikatan Cinta, Amanda Manopo Akui Kuras Sebagian Hartanya Demi Urus 3 Anjingnya, Cemilannya Doang Lebih Mahal dari Makanan Manusia

Komponen THR yang diterima pensiunan masih sama, tetapi bedanya gaji pokok diganti dengan pensiunan pokok.

Dalam penghitungan THR ini, pemerintah tidak memasukkan tukin (tunjangan kinerja), tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, dan tunjangan lainnya.

(*)

Source :Kompas.com kontan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x