Gridhot.ID - Pemerintah baru saja memutuskan untuk memperpanjang masa larangan mudik lebaran 2021.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.13 Tahun 2021.
Dilansir Gridhot.ID, dalam surat edaran tersebut, pemerintah melarang segala aktivitas mudik selama 6-17 Mei 2021.
Baru-baru ini, pemerintah telah memperbarui informasi terkait aturan larangan mudik lebaran 2021.
Dikutip dari Kontan.co.id, melalui Satgas Penanganan Covid-19, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa peniadaan mudik.
Semakin mendekati Lebaran 2021 atau Hari Raya Idul Fitri, protokol kesehatan begitu ketat.
Terutama bagi yang ingin melakukan perjalanan keluar kota tentu perlu syarat khusus.
Adapun PPDN selama H-14 (22 April - 5 Mei) dan H+7 (18-24 Mei) 2021. Melansir akun Instagram Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Jumat (30/4/2021), berikut ini Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id,kemkes.go.id |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar