Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Buka Kelonggaran Bepergian ke Luar Kota Sebelum Lebaran, Pemerintah Tak Kendor Berlakukan Protokol Kesehatan, Berikut Syarat-syarat untuk Lakukan Perjalanan

Nicolaus - Senin, 03 Mei 2021 | 07:42
Mudik lebaran di tol Cikampek
Kompas.com

Mudik lebaran di tol Cikampek

1. Akan dilakukan tes acak rapid antigen dan GeNose C19.

2. Wajib mengisi e-HAC Indonesia dengan cara mengunduh aplikasi atau mengunjungi laman inahac.kemkes.go.id

Baca Juga: Kondisinya Semakin Mengkhawatirkan Sejak Terpapar Corona, Joanna Alexandra Minta Doa Kesembuhan untuk Suaminya yang Kritis di ICU: Ini Udah Bukan Kasus Covid Lagi

Transportasi darat pribadi:

1. Surat hasil negatif RT-PCR atau rapid antigen harus diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau melakukan GeNose C19 di rest area sebelum melanjutkan perjalanan.

2. Akan dilakukan tes acak antigen dan GeNose C19.

3. Wajib mengisi e-HAC Indonesia dengan cara mengunduh aplikasi atau mengunjungi laman inahac.kemkes.go.id

Catatan:

1. Jika hasil tes positif, perjalanan harus dibatalkan dan wajib melakukan isolasi mandiri.

2. Anak di bawah 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes PCR, antigen, dan GeNose C19.

Nah, itu tadi beberapa hal yang harus kalian perhatikan jika ingin berpergian ke luar kota. Memang terbilang ketat, tapi hal itu dilakukan guna menekan angka penyebaran Covid-19.(*)

Source :Kompas.comKontan.co.id kemkes.go.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x