1. Akan dilakukan tes acak rapid antigen dan GeNose C19.
2. Wajib mengisi e-HAC Indonesia dengan cara mengunduh aplikasi atau mengunjungi laman inahac.kemkes.go.id
Transportasi darat pribadi:
1. Surat hasil negatif RT-PCR atau rapid antigen harus diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau melakukan GeNose C19 di rest area sebelum melanjutkan perjalanan.
2. Akan dilakukan tes acak antigen dan GeNose C19.
3. Wajib mengisi e-HAC Indonesia dengan cara mengunduh aplikasi atau mengunjungi laman inahac.kemkes.go.id
Catatan:
1. Jika hasil tes positif, perjalanan harus dibatalkan dan wajib melakukan isolasi mandiri.
2. Anak di bawah 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes PCR, antigen, dan GeNose C19.
Nah, itu tadi beberapa hal yang harus kalian perhatikan jika ingin berpergian ke luar kota. Memang terbilang ketat, tapi hal itu dilakukan guna menekan angka penyebaran Covid-19.(*)