GridHot.ID - Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua tak berhenti menebar ancaman.
Terbaru, mereka mengancam akan memusnahkan militer, masyarakat Papua, serta orang Jawa ilegal yang berada di Papua.
Terkait hal itu, Polri meminta masyarakat di Papua tak khawatir dengan ancaman KKB yang kini dilabeli sebagai teroris.
"Masyarakat di Papua tak perlu khawatir dengan keberadaan KKB," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Senin (3/5/2021), dikutip dari Warta Kota.
Ia menyampaikan, pihaknya memastikan akan menjaga ketertiban dan keamanan seluruh masyarakat di tanah Papua.
"TNI-Polri akan menjaga dan mengawal warganya dalam bingkai NKRI di tanah Papua," ucapnya.
Sebelumnya, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) meminta intervensi militer dari pasukan keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
Mereka juga mencari dukungan moril dan materiel dari Uni Eropa, Afrika, Karibia, negara-negara Pasifik, dan semua anggota PBB seperti yang diadvokasi dalam Resolusi 2625 (XXV) PBB mengenai hak merdeka dan hak penentuan nasib sendiri untuk bangsa-bangsa terjajah.
Jika PBB atau komunitas internasional diam, OPM mengancam melakukan kampanye yang menyasar anggota militer dan orang-orang Jawa di Papua.
Hal ini dilakukan sebagai respons label teroris kepada KKB Papua yang diberikan pemerintah.
"Jika Indonesia melanjutkan teror dan genosida terhadap penduduk sipil Papua Barat (seperti yang telah terjadi hampir 60 tahun) dan komunitas internasional tidak ikut campur."
"TPNPB-OPM akan mengumumkan kampanye untuk memusnahkan tidak hanya anggota militer ilegal yang menduduki Papua."
"Tetapi juga orang Jawa ilegal dan pemukim lainnya yang mencuri tanah adat dan sumber daya orang Papua Barat," ujar Amatus Akouboo Douw, Dewan Diplomatik TPNPB-OPM yang berbasis di Australia, lewat keterangan tertulis, MInggu (3/4/2021).
Keterangan tersebut diteruskan oleh Jubir TPNPB-OPM Sebby Sambom.
Menurut OPM, kata Sebby, selama ini justru TNI/Polri yang meneror, mengintimidasi, dan melakukan genosida di Papua selama 59 tahun.
Jika pemerintah benar-benar membuat Perpres atau undang-undang terkait label teroris bagi OPM, maka mereka akan melapor ke PBB dan mendeklarasikan kampanye global bahwa Indonesia adalah negara teroris.
(*)