Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Heboh Soal Dugaan Bocornya Data 279 Juta Pengguna BPJS, Kominfo Langsung Gerak Cepat Lakukan Investigasi, Ini Hasilnya

Nicolaus - Senin, 24 Mei 2021 | 07:13
BPJS Kesehatan
Tribun Ambon

BPJS Kesehatan

Gridhot.ID- Belakangan ini publik dihebohkan soal bocornya data279 Juta pengguna BPJS.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pun langsung melakukan investigasi soal kasus ini.

Dilansir dari Kompas.com, hasil investigasi terkait dugaan bocornya data penduduk BPJS sudah diperoleh.

Baca Juga: Merasa Didustakan Negaranya Sendiri, Mantan Tentara Israel Ini Ngaku Menyesal 'Siksa' Orang-orang Palestina: Pekerjaanku Sama Seperti Menjadi Teroris

Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi mengatakan, sampel data pribadi yang beredar telah diinvestigasi oleh Kominfo sejak Kamis (20/5/2021), "Investigasi menemukan bahwa akun bernama Kotz menjual data pribadi di Raid Forums. Akun Kotz sendiri merupakan pembeli dan penjual data pribadi (reseller)," kata Dedy.

Dedy mengatakan, data sampel yang ditemukan Kominfo berjumlah 100.002 data, bukan sebanyak 1 juta seperti kata akun tersebut.

Dia menyebutkan, Kominfo menemukan bahwa sampel data diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan, "Hal tersebut didasarkan pada struktur data yang terdiri dari Noka (Nomor Kartu), Kode Kantor, Data Keluarga/Data Tanggungan, dan status Pembayaran yang identik dengan data BPJS Kesehatan," kata Dedy.

Baca Juga: Pernikahan Putrinya Hancur Berantakan, Julie Tan Tak Kuasa Menahan Tangis Melihat Rumah Tangga Larissa Chou dan Alvin Faiz Berakhir di Meja Perceraian

Dedy menambahkan, Kominfo telah melakukan pemanggilan terhadap Direksi BPJS Kesehatan pada Jumat (21/5/2021).

Direksi BPJS Kesehatan dipanggil sebagai pengelola data pribadi yang diduga bocor, untuk proses investigasi secara lebih mendalam.

Dedy menyebutkan, pemanggilan tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik

Sesuai peraturan tersebut, PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang sistem elektroniknya mengalami gangguan serius akibat kegagalan perlindungan data pribadi wajib untuk melaporkan dalam kesempatan pertama kepada Kementerian Kominfo dan pihak berwenang lain.

Source :Kompas.comInstagram

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x