Hal itu sesuai dengan undang-undang dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berkaitan dengan hubungan industrial.
Yang pasti, Tomy menekankan bahwa pihaknya menolak jika nantinya perusahaan melakukan PHK secara sepihak.
Selain menyalahi undang-undang dan PKB, Tomy mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo juga telah melarang perusahaan melakukan PHK secara sepihak.
"Kami memahami jika pengurangan dilakukan dengan cara penawaran pensiun dini, dan kami menyatakan menolak dengan tegas jika perusahaan melakukan PHK secara sepihak, karena itu menyalahi undang-undang dan PKB," kata Tomy kepada Kontan.co.id, Minggu (23/5/2021).
Untuk menjaga keberlangsungan bisnis perusahaan, imbuh Tomy, pihaknya mendukung upaya manajemen GIAA melakukan renegosiasi dengan lessor dan vendor.
Langkah ini mesti dilakukan secara lebih maksimal, sembari melakukan upaya peningkatan pendapatan.
Adapun, pendapatan GIAA dapat didongkrak melalui pengelolaan potensi cargo, gudang kargo dan potensi charter.
"Pengelolaan potensi corporate account ini perlu ada upaya yang lebih maksimal karena potensi pasarnya cukup besar," sambung Tomy.
Sekarga pun optimistis kinerja GIAA akan merangkak naik dan kembali pulih.
Tomy yakin, bisnis penerbangan akan kembali bertumbuh seiring dibukanya destinasi wisata baik domestik maupun internasional.