Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pemprov DKI Jakarta Buka 12.037 Formasi CPNS dan PPPK 2021, Lulusan SMA Bisa Ikut Daftar, Lowongan Guru Paling Banyak Dibutuhkan

Candra Mega Sari - Senin, 24 Mei 2021 | 12:42
Ilustrasi pengumuman formasi CPNS 2021
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN

Ilustrasi pengumuman formasi CPNS 2021

Baca Juga: Hanya 2.500 Perdaftar per Hari, Ini Link dan Cara Ikuti Simulasi CAT BKN CPNS 2021, Resmi dan Gratis untuk Latihan Soal-soal SKD

Formasi CPNS Pemprov DKI Jakarta dibuka untuk berbagai jabatan teknis di beragam unit instansi dengan latar belakang pendidikan dari SMA hingga S1.

Hanya saja, formasi kali ini paling banyak memang dibuka untuk pendaftar dengan pendidikan lulusan sarjana berbagai keilmuan.

Dalam SK itu dijelaskan juga bahwa masa hubungan perjanjian kerja jabatan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Selain itu, disebutkan bahwa hubungan perjanjian kerja antara PPPK dengan Pejabat Pembina Kepegawaian ditetapkan berdasarkan waktu yang paling singkat di antara masa hubungan perjanjian kerja atau selisih tahun usia yang bersangkutan dengan batas usia pensiun jabatan yang akan diisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kualifikasi pendidikan bagi jabatan guru pada Instansi Pemerintah Daerah merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 1460/B.B1/GT 02.01/2021 tanggal 5 Maret 2021," tulis SK tersebut.

Surat Edaran yang dimaksud adalah tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi Pendidik Dalam Pendaftaran Pengadaan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2021.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Pemprov Jatim Buka 15.177 Formasi, Kuota untuk Lowongan Guru Lebih dari 12 Ribu

Sedangkan pelaksanaan pengisian penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara tersebut, dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

"Segala biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," tegas SK Menpan RB Nomor 783 Tahun 2021.

Adapun SK ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan diubah sebagaimana mestinya.

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x