Padahal, pihak keluarga hanya menuntut agar informasi palsu yang disebarkan oleh HN bisa diklarifikasi di balai desa dengan disaksikan oleh aparat desa dan aparat kepolisian.
Pasalnya, kabar tentang AN yang disebar oknum guru tersebut telah menyebar di masyarakat dan sudah telanjur dipercayai.
Namun, permintaan itu tidak direspon oleh HN bahkan diabaikan.
"Kami ingin persoalan ini klir. Soal hukum, biar polisi yang menanganinya," tegasnya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti saat dihubungi melalui telepon seluler, Jumat (28/5/2021) menjelaskan, informasi yang disampaikan HN adalah kebohongan dan bisa dijerat UU ITE.
"Masih kami cari pelaku penyebar hoaks itu," ujar Widiarti, Jumat (28/5/2021).
"Pelaku bisa dijerat dengan undang-undang Informasi dan transaksi elektronik," katanya.
Namun, HN sendiri diketahui sudah tidak ada di rumahnya dan kini menjadi buronan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh pihak kepolisian, pelaku sudah kabur ke Desa Kalikatak, Kecamatan Kangayan, salah satu desa di ujung timur pulau Kangean.