3. Pembiayaan tidak ditanggung karyawan
Meski masih menjadi bagian dari program vaksinasi nasional, tanggung jawab penyelenggaraan vaksinasi bukan berada di bawah Kementrian Kesehatan, melainkan setiap badan hukum atau badan usaha penyelenggara.
Artinya, seluruh proses pembelian dan pelayanan vaksinasi berasal dari dana milik perusahaan yang mendaftarkan diri sebagai penerima.
Namun, pembiayaan mandiri tersebut dipastikan tidak memotong penghasilan karyawan.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan perusahaan tidak boleh memotong gaji karyawan yang menerima Vaksin Gotong Royong.
“Vaksin tanpa biaya sedikitpun (bagi karyawan) dan perusahaan yang ikut serta dalam program ini dilarang potong gaji karyawan untuk kepentingan Vaksin Gotong Royong,” ujar Wiku dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (20/5/2021).
Sebagai informasi, harga maksimal untuk satu dosis vaksin yang ditetapkan pemerintah adalah sebesar Rp 879.140. Harga tersebut merupakan gabungan antara harga tertinggi vaksin per dosis sebesar Rp 321.660 dan tarif layanan vaksinasi tertinggi sebesar Rp 117.910 per dosis.
4. Lokasi vaksinasi
Vaksinasi Gotong Royong diselenggarakan di fasilitas yang berbeda dengan tempat vaksinasi nasional berlangsung.
Badan hukum atau badan usaha dapat menunjuk fasilitas pelayanan kesehatan secara mandiri untuk pelaksanaan program vaksinasi tersebut.
Source | : | Kompas.com,covid-19.co.id |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar