Agenda sidang perdana pasti mediasi itu ketentuannya pasti itu. Kalau seandainya penggugat datang tergugat nggak hadir maka sidang keduanya tergugat terus kita undang sampai keduanya hadir baru ada mediasi" ucap Qomaru.
Tetapi menurutnya keputusan itu ada di tangan Majelis Hakim.
Akan tetapi biasanya, gugatan cerai digugurkan jika dua kali pemanggilan secara patut namun penggugat tak hadir dan tak mengirimkan wakilnya untuk datang ke persidangan.
"Biasanya dua kali tetapi itu tergantung kebijakan majelis hakim yang memeriksanya dan jarak istilahnya radiusnya. Kan, dalam pengadilan ada radius satu, dua, tiga, empat," jelas Qomaru.
"Kebijakannya misalnya (radius) satu, dua, tiga, satu minggu, (radius) empat dua minggu. Beda lagi kalau pihaknya di luar Kabupaten Bogor apalagi di Surabaya atau Jawa, atau di Luar Negeri," sambungnya.
Oleh karena itu, dirinya tak bisa memastikan soal hal tersebut.
Sebab, berapa lama gugatan dinyatakan gugur tergantung pada kebijakan Majelis Hakim yang menangani perkara.
Seperti diketahui Larissa Chou menggugat cerai Alvin Faiz pada 20 Mei lalu.
Adapun gugatan itu telah terdaftar dengan nomor 3229/Pdt.G/2021/PA.Cbn.
(*)