Gridhot.ID - Kini Larissa Chou dan Alvin Faiz sedang memproses perceraian mereka.
Dikutip Gridhot dari Tribunstyle, Larissa Chou bahkan sudah sampai membongkar borok Alvin Faiz selama menikah dengannya.
Kini keduanya sudah masuk ke meja pengadilan.
Namun Larissa Chou dan Alvin Faiz tak kunjung hadir di sidang perdana gugatan cerai yang digelar di Pengadilan Agama Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/6/2021).
Dikutip Gridhot dari Grid.ID, Sidang tersebut beragendakan mediasi, yang harus didatangi oleh kedua belah pihak.
Staff Humas Pengadilan Agama Cibinong, Qomaru Zaman mengatakan, tak menutup kemungkinan gugatan cerai Larissa Chou terhadap Alvin Faiz bisa gugur apabila tak kunjung hadir dalam persidangan.
"Bisa (gugur), dalam HIR 124 bisa, kalau tidak hadir, bisa digugurkan," ujar Qomaru saat Grid.ID temui
Dalam Pasal 124 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) itu berbunyi,
"Jika penggugat tidak datang menghadap Pengadilan pada hari yang ditentukan itu, meskipun ia dipanggil dengan patut, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, maka surat gugatannya dianggap gugur dan penggugat dihukum biaya perkara, akan tetapi Penggugat berhak memasukan gugatannya sekali lagi, sesudah membayar lebih dahulu biaya perkara yang tersebut tadi."
Meski begitu jika keduanya tidak hadir dalam sidang perdana cerai, pihak PA Cibinong memberikan kesempatan untuk Alvin dan Larissa untuk hadir pada sidang selanjutnya.
Agenda sidang perdana pasti mediasi itu ketentuannya pasti itu. Kalau seandainya penggugat datang tergugat nggak hadir maka sidang keduanya tergugat terus kita undang sampai keduanya hadir baru ada mediasi" ucap Qomaru.
Tetapi menurutnya keputusan itu ada di tangan Majelis Hakim.
Akan tetapi biasanya, gugatan cerai digugurkan jika dua kali pemanggilan secara patut namun penggugat tak hadir dan tak mengirimkan wakilnya untuk datang ke persidangan.
"Biasanya dua kali tetapi itu tergantung kebijakan majelis hakim yang memeriksanya dan jarak istilahnya radiusnya. Kan, dalam pengadilan ada radius satu, dua, tiga, empat," jelas Qomaru.
"Kebijakannya misalnya (radius) satu, dua, tiga, satu minggu, (radius) empat dua minggu. Beda lagi kalau pihaknya di luar Kabupaten Bogor apalagi di Surabaya atau Jawa, atau di Luar Negeri," sambungnya.
Oleh karena itu, dirinya tak bisa memastikan soal hal tersebut.
Sebab, berapa lama gugatan dinyatakan gugur tergantung pada kebijakan Majelis Hakim yang menangani perkara.
Seperti diketahui Larissa Chou menggugat cerai Alvin Faiz pada 20 Mei lalu.
Adapun gugatan itu telah terdaftar dengan nomor 3229/Pdt.G/2021/PA.Cbn.
(*)