Selain gaji, sejumlah tunjangan juga akan didapatkan mereka yang berprofesi sebagai PNS.
Tunjangan yang bisa didapat para PNS berbeda-beda tergantung dari masa kerja, instansi, serta jabatan yang diembannya, baik pelaksana maupun fungsional.
Di antara tunjangan yang bisa didapat PNS, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.
Untuk besarannya, misalnya tunjangan suami/istri, yaitu sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Kemudian ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak.
Berikutnya tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.
Sementara untuk tunjangan kinerja atau lebih dikenal dengan tukin, bisa jadi merupakan tunjangan yang nilainya paling besar dibandingkan bentuk tunjangan PNS lain, terutama untuk PNS yang tak menduduki jabatan tertentu.
Besaran tunjangan kinerja yang berbeda-beda untuk setiap instansi, baik pusat maupun daerah karena landasan hukum tukin di setiap instansi pemerintah juga berbeda.
Source | : | Kontan.co.id,GridHot.ID |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar