Hal serupa juga dialami Darta, pesepeda yang juga merasa marah karena harus dikeluarkan dari JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang karena jenis sepedanya bukan berjenis road bike.
Darta menilai jalur road bike yang dibuat Pemprov DKI merupakan kebijakan yang melabeli masyarakat berdasarkan harga sepeda.
"Harga road bike itu minimal Rp 25 juta lho, saya merasa dibedakan," ucap Darta.
Darta pun meminta agar Pemprov DKI nggak melakukan diskriminasi seperti saat ini, karena pesepeda non road bike juga ingin berolahraga di JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang.
"Saya pembayar pajak kok, saya juga ingin menikmati jalan. Ini kan jalan merdeka (untuk semua),"ungkap Darta.
PenjelasanDishub DKI Jakarta
Terkait hal ini,Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan alasan utama Dishub DKI melarang sepeda non-road bike melintas di JLNT Kampung Melayu- Tanah Abang yang menjadi lintasan road bike.
Dilansir dari wartakota, menurutnya, aturan itu karena perbedaan kecepatan. Pesepeda selain road bike memiliki kecepatan rendah dengan rata-rata 20 kilometer per jam, sedangkan pesepeda road bike berada di kecepatan rata-rata 40 kilometer per jam.
Perbedaan kecepatan tersebut dinilai bisa menimbulkan kecelakaan.