"Anggota kami sudah melakukan pengembangan. Jadi ada dua TKP mengamankan barang bukti, yakni pertama di Cibubur dan didapatkan lagi di Bandung," kata Kasat Reserse Narkoba AKBP Ronaldo Maradona Siregar, di kantornya, Selasa (15/6/2021).
Seperti diketahui dari Grid.ID, Anji diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, pada Jumat (11/6/2021).
Setelah penangkapan itu, Anji menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan sekaligus tes urine di Mapolres Jakarta Barat pada Seni (14/6/2021).
Selain itu, dari hasil cek urine, musisi bernama asli Erdian Aji Prihartanto itu dinyatakan positif mengandung THC (Tetrahydrocannabinol).
Untuk diketahui, THC adalah zat aktif yang terkandung di dalam narkotika jenis ganja.
"Positifnya dicek urine adalah THC. Bahasa awamnya ganja. Barang bukti yang sudah diamankan penyidik itu juga sudah keluar hasil labnya positif THC," kata Ronaldo.
Dengan bukti-bukti tersebut, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Anji sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
“Statusnya yang bersangkutan saat ini adalah tersangka dalam tindak pidana narkotika," ujar Ronaldo.
Anji pun mau tak mau harus mendekam di penjara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Selama menunggu proses peradilan, Anji akan ditahan di Rutan Mapolres Jakarta Barat.