Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ngarep Divonis Bebas, Edhy Prabowo Merasa Dirinya Berjasa Memperbaiki Kinerja Pimpinan Kementerian KKP yang Amburadul: Nggak Maksud Mengecilkan yang Dulu...

Angriawan Cahyo Pawenang - Kamis, 17 Juni 2021 | 18:42
Edhy Prabowo ditangkap terkait ekspor benur
Dokumentasi Tribunnews dan Vietnamplus.vn

Edhy Prabowo ditangkap terkait ekspor benur

Gridhot.ID - Kasus yang menjerat Edhy Prabowo nyatanya belum berakhir.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com sebelumnya, Edhy Prabowo diketahui terjerat dalam kasus dugaan suap ekpor benur.

Kini dirinya sibuk memberikan pembelaan di pengadilan.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo belakangan ini mengungkapan kondisi Kementerian KKP di awal dirinya menjabat.

Dikutip Gridhot dari Tribun Mataram, Ia mengaku jika kementerian KKP di awal kepemimpinannya sudah amburadul.

Baca Juga: Bukan Hanya Usir Elsa, Nino Juga Ogah Akui Anak Mereka Sebelum Ada Hasil Tes DNA, Berikut Sinopsis Ikatan Cinta Kamis 17 Juni 2021

Edhy mengatakan banyak kekurangan di tubuh instansi yang dipimpinnya kala itu.

Orang kepercayaan Prabowo Subianto ini mengungkapkan, pada saat awal kepemimpinannya ia harus memperbaiki kinerja pimpinan yang disebutnya amburadul.

Lebih lanjut, Edhy meminta kepada hakim untuk memvonis bebas dirinya dalam kasus korupsi ekspon benih lobster.

"Saya harus merapihkan organisasi internal saya yang 151 orang kosong dari eselon I-IV, kemudian saya harus memperbaiki kinerja pimpinan yang amburadul," kata Edhy Prabowo saat ditemui awak media disela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/6/2021).

Tak hanya itu, Politikus Partai Gerindra tersebut juga menyebut terdapat beberapa sektor perizinan kapal yang terganggu.

Baca Juga: Ikut Prihatin dengan Nasib Anaknya di Sinetron Ikatan Cinta, Ibunda Amanda Manopo Mengaku Sedih Hingga Tak Bisa Bendung Air Matanya: Nangislah Pasti

Karenanya, dia mengatakan kalau peran dan tanggungjawabnya menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan di awal-awal menjabat merupakan tugas yang berat.

"Mohon maaf saya enggak maksud mengecilkan yang dulu, yang masih sangat kurang. Izin kapal ada yang nunggu, bagaimana aset kapal, aset perusahaan enggak jalan, selama di komisi IV saya tahu itu," katanya.

"Apapun yang berhubungan dengan pembangunan komunikasi ya ini, anda lihat selama satu tahun pertama (Edhy menjabat) komunikasi kami dengan stakeholder bisa dicek langsung ke mereka," imbuh Edhy.

Inginkan Vonis bebas

Edhy Prabowo pun berharap dirinya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Baca Juga: Keluarga Sudah Buka Jalan untuk Ririn Dwi Ariyanti, Paman Jonathan Frizzy Bongkar Tabiat Dhena Devanka yang Doyan Main Tangan: Orang Tua Awalnya Tidak Setuju

"Saya berharap dari hasil kesaksian 70 lebih yang dihadirkan di sini saya berharap majelis hakim tuntutan maupun putusan bisa membebaskan saya," kata Edhy.

Kendati begitu, politikus Partai Gerindra tersebut menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan terus mengikuti proses hukum.

"Tapi, saya tak akan lari dari tanggungjawab makanya saya hadir di sini," ujarnya.

"Saya sudah 6,5 bulan lebih ditahan di KPK. Saya enggak bangga, tapi saya jalani sebagai tanggungjawab moral saya terhadap sebagai seorang menteri, sebagai seorang pemimpin di tempat ini," lanjut dia.

Edhy juga menilai dirinya telah banyak berjasa untuk negara saat menjabat menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga: Anak Sulung Celine Evangelista Alami Kecelakaan Serius Hingga Dilarikan ke UGD, Kehadiran Stefan William Dipertanyakan, Mantan Dirly: Sibuk Kali

Edhy menyatakan saat menjabat sebagai menteri, dirinya memiliki dua tugas penting yang dinilainya menjadi pertimbangan hakim untuk memberikan kebebasan kepadanya.

"(Pertama) membangun komunikasi dengan nelayan, pembudidaya ikan, petambak, dan seluruh stakeholder perikanan. Kedua adalah membangun sektor perikanan budi daya," kata Edhy.

Serta, dirinya juga mengemban tugas yang dinilainya lebih berat yakni harus bekerja cepat untuk mengimplementasikan sektor perikanan dan budi daya laut di Indonesia.

"Apapun yang berhubungan dengan pembangunan komunikasi ya ini, anda lihat selama satu tahun pertama komunikasi kami dengan stakeholder bisa dicek langsung ke mereka," kata Edhy.

Diketahui dalam perkara ini, Edhy Prabowo didakwa menerima suap senilai Rp25,7 milar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

Baca Juga: Berlinang Air Mata, Ruben Onsu Mendadak Ungkap Wasiatnya untuk Betrand Peto: Jika Ayah Enggak Ada Nanti, Onyo Tahu Tugasnya...

Penerimaan suap ini dilakukan secara bertahap yang berkaitan dengan penetapan izin ekspor benih lobter atau benur tahun anggaran 2020.

Penerimaan suap itu diterima oleh Edhy Prabowo dari para eksportir benur melalui staf khususnya, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; sekretaris Menteri KP, Amiril Mukminin; staf pribadi istri Iis Rosita Dewi, Ainul Faqih dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI), sekaligus pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadhi Pranoto Loe.

Pemberian suap ini setelah Edhy Prabowo menerbitkan izin budidaya lobater untuk mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Ranjungan (Portunus spp) dari wilayah negara Republik Indonesia.

Pemberian suap juga bertujuan agar Edhy melalui anak buahnya Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bibit lobster perusahaan Suharjito dan eksportir lainnya.

Perbuatan Edhy selaku Menteri Kelautan dan Perikanan RI bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta bertentangan dengan sumpah jabatannya.

Baca Juga: Pernikahannya dengan Alvin Faiz Berakhir Perceraian, Larissa Chou Langsung Boyong Anaknya Pindah ke Bandung: Ini Awal Hidup yang Baru

Edhy Prabowo didakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(*)

Source :Kompas.com Tribun Mataram

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x