Ketiga terdakwa mengikuti sidang tersebut di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara yang terpaut sekitar dua kilometer dari PN.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Simon SH mengikuti sidang tersebut di Kantor Kejari Aceh Utara di Lhoksukon.
Kasus tersebut juga melibatkan dua pria lainnya, yaitu Adi Jawa dan Anwar.
Kini pria tersebut sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Diberitakan sebelumnya, puluhan warga Imigran Rohingya, yang terdampar di perairan Aceh.
Akhirnya ditolong para nelayan untuk dievakuasi ke daratan Pantai Lancok Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, pada 25 Juni 2020.
Mereka diangkut oleh tiga nelayan dengan kapal motor ke Perairan Lancok kemudian mereka dipindahkan ke Lhokseumawe.(*)