Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Selamatkan Warga Rohingya yang Terombang-ambing di Tengah Laut, 3 Nelayan Aceh Utara Ini Malah Kena Getahnya, Hukuman 5 Tahun Meringkuk di Balik Jeruji Besi Menanti

Desy Kurniasari - Kamis, 17 Juni 2021 | 19:25
Warga Aceh Utara menurunkan imigran Rohingya
via Serambinews.com

Warga Aceh Utara menurunkan imigran Rohingya

Ketiga terdakwa mengikuti sidang tersebut di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara yang terpaut sekitar dua kilometer dari PN.

Baca Juga: Bersiap Rasakan Dinginnya Lantai Penjara 18 Tahun Lamanya, John Kei Cuma Bisa Pasrah: Saya Serahkan Kepada Tuhan Karena Saya Bukan Pembunuh

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Simon SH mengikuti sidang tersebut di Kantor Kejari Aceh Utara di Lhoksukon.

Kasus tersebut juga melibatkan dua pria lainnya, yaitu Adi Jawa dan Anwar.

Kini pria tersebut sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Diberitakan sebelumnya, puluhan warga Imigran Rohingya, yang terdampar di perairan Aceh.

Baca Juga: Spontan Berdiri Saat Lihat Rizieq Shihab Naik Pitam pada Jaksa, Aksi 2 Terdakwa Ini Curi Perhatian, Tertangkap Kamera Lakukan Ini pada Sang Mantan Pemimpin FPI

Akhirnya ditolong para nelayan untuk dievakuasi ke daratan Pantai Lancok Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, pada 25 Juni 2020.

Mereka diangkut oleh tiga nelayan dengan kapal motor ke Perairan Lancok kemudian mereka dipindahkan ke Lhokseumawe.(*)

Source :Tribunnews.comSerambinews.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x