Melihat hal ini,Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pun mencoba menjelaskannya.
"Berdasarkan pantauan di lapangan diketahui bahwa TKA tersebut mendarat di Bandara International Makassar, Kabupaten Maros dengan pesawat Citilink QG-426 pada Sabtu, 3 Juli 2021 pukul 20.25 Wita dari Jakarta," kataKapala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya PradhanaAnggakara dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (4/7/2021).
Lanjutnya, seluruh TKA asal China yang masuk ke Indonesia itu telahmelalui pemeriksaan keimigrasian di tempat pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 25 Juni 2021.
Dan pemeriksaan itudilakukan sebelum berlakukanya PPKM di Jawa dan Bali.
"Dua puluh TKA tersebut merupakan calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba kemampuan dalam bekerja di Proyek Strategis Nasional PT Huady Nickel-Alloy Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan," ucap Angga.
Oleh karenanya, Angga meminta warga Indonesia tenang.
Karena pemerintah Indonesia masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan menyebarnya Covid-19.
Aturan pelarangan TKA masuk Indonesia sudah disahkan sesuai peraturan.
Selain itu, jika pun ada yang masuk, maka mereka harus memenuhipersyaratan keimigrasian.
Salah satunya harusharus lolos pemeriksaan kesehatan oleh tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri.(*)