Bulan Mei lalu lewat aksi nyatanya, Nikita dan kuasa hukumnya menemani salah satu korban teror yang dilakukan oleh pinjol ilegal. Korban terganggu secara psikis hingga berencana untuk bunuh diri karena teror yang dilakukan pinjol ilegal saat proses penagihan.
Berkaca dari kasus tersebut, Nikita berharap masyarakat yang tidak benar-benar membutuhkan jangan memaksakan diri untuk meminjam.
“Sesulit apa pun hidup akan lebih sulit kalau kalian terjerat pinjol ilegal. Jadi jangan tergoda dengan kemudahan yang mereka berikan,” jelas Nikita.
Nikita juga mendoakan masyarakat dapat mandiri secara finansial dengan bekerja dan memiliki usaha sendiri sesuai dengan kemampuan. Dirinya membagikan tips agar kejadian tersebut tidak terulang dan korban semakin bertambah.
“Lebih pintar dalam memilih dengan mencari tahu terlebih dahulu tempat untuk meminjam. lebih baik lagi memilih perusahaan peminjaman yang benar-benar terdaftar dan dilindungi oleh OJK,” tandas Nikita kepada TribunJatim.com.
Sebelumnya Ketua Klaster Multiguna Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Rina Apriana mengatakan, terdapat beberapa ciri pinjol ilegal, salah satunya mereka sangat agresif dalam menawarkan pinjaman.
Rina mengimbau, masyarakat harus berhati-hati jika mendapatkan tawaran pinjaman dari pinjol yang agresif. Dia menyarankan, agar masyarakat mengajukan pinjaman ke fintech pendanaan yang legal saja. Untuk mengetahui fintech pendanaan yang legal dan aman, masyarakat bisa mengecek di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Selain memiliki syarat pinjaman yang tidak jelas, pinjol ilegal juga sangat agresif dalam melakukan penawaran baik melalui aplikasi maupun gencar menawarkan pinjaman lewat pesan singkat atau SMS," kata Rina dalam sebuah diskusi Praktek Fintech Pendanaan Legal Vs Pinjaman Online, secara virtual.