“Lebih pintar dalam memilih dengan mencari tahu terlebih dahulu tempat untuk meminjam. lebih baik lagi memilih perusahaan peminjaman yang benar-benar terdaftar dan dilindungi oleh OJK,” tandas Nikita kepada TribunJatim.com.
Sebelumnya Ketua Klaster Multiguna Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Rina Apriana mengatakan, terdapat beberapa ciri pinjol ilegal, salah satunya mereka sangat agresif dalam menawarkan pinjaman.
Rina mengimbau, masyarakat harus berhati-hati jika mendapatkan tawaran pinjaman dari pinjol yang agresif. Dia menyarankan, agar masyarakat mengajukan pinjaman ke fintech pendanaan yang legal saja. Untuk mengetahui fintech pendanaan yang legal dan aman, masyarakat bisa mengecek di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Selain memiliki syarat pinjaman yang tidak jelas, pinjol ilegal juga sangat agresif dalam melakukan penawaran baik melalui aplikasi maupun gencar menawarkan pinjaman lewat pesan singkat atau SMS," kata Rina dalam sebuah diskusi Praktek Fintech Pendanaan Legal Vs Pinjaman Online, secara virtual.
AFPI selaku organisasi resmi fintech pendanaan di Indonesia memastikan fintech lending legal anggota AFPI yang terdaftar dan berizin di OJK tidak sampai menggunakan data pribadi peminjam untuk mengancam, sebab melanggar undang-undang yang telah ditetapkan OJK.(*)
Source | : | TribunJatim.com,Tribunmanado.co.id |
Penulis | : | Desy Kurniasari |
Editor | : | Desy Kurniasari |
Komentar