Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ikut Resah Pinjol Ilegal Makin Bertebaran, Nikita Mirzani Minta Jangan Mudah Tergoda Pinjaman Online: Hidup Akan Lebih Sulit Kalau Terjerat

Desy Kurniasari - Rabu, 07 Juli 2021 | 18:42
Nikita Mirzani
Tangkap layar kanal YouTube Kuy Entertainment

Nikita Mirzani

GridHot.ID - Pinjaman online (pinjol) semakin marak di masyarakat.

Melansir TribunManado.co.id, tak heran jika praktik pinjol ini makin meresahkan dan kerap menjadi perbincangan publik.

Aktivitasnya yang tidak sesuai aturan dan telah memakan banyak korban.

Baca Juga: Selama Ini Bungkam, Adik Askara Tiba-tiba Ngaku Keluarganya Diteror, Nikita Mirzani Ikut Terseret, Ada Apa?

Berbagai kalangan seperti publik figur pun ikut menyuarakan keresahannya akan hal ini, salah satunya Nikita Mirzani.

Dilansir dari TribunJatim.com, maraknya praktek pinjaman online (pinjol) ilegal membuat artis Nikita Mirzani ikut bersuara.

Hal itu dikarenakan aksi pinjaman online (pinjol) ilegal telah meresahkan dan cenderung merugikan masyarakat.

Baca Juga: Minta Dibayar Billy Syahputra, Tarif Kolab Amanda Manopo Akhirnya Dibongkar Nikita Mirzani, Nyai: Kok Bayarannya Semahal Itu?

"Pinjol ilegal sangat merugikan dan meresahkan bagi banyak orang yang memang benar membutuhkan pinjaman. Sebaiknya, usaha sejenis itu harus lebih diawasi lagi. Jika ilegal harus langsung mencabut izin usahanya,” kata artis yang akrab disapa Nyai tersebut.

Terlebih di situasi pandemi yang serba sulit dan banyak orang yang membutuhkan pinjaman seperti sekarang ini.

Selain mencabut izin usaha, Nikita menyatakan perlu ada sanksi tambahan seperti memprosesnya secara hukum.

“Sudah ada beberapa pinjol ilegal yang ditangani oleh Bareskrim Polri dan pemiliknya sudah ditangkap,” ungkap Nikita.

Baca Juga: Tak Lagi Bersahabat, Nikita Mirzani Ungkap Kelakuan Billy Syahputra yang Membuatnya Sakit Hati: Pas Kenalan Sama Amanda Kok Gue Diblok?

Bulan Mei lalu lewat aksi nyatanya, Nikita dan kuasa hukumnya menemani salah satu korban teror yang dilakukan oleh pinjol ilegal. Korban terganggu secara psikis hingga berencana untuk bunuh diri karena teror yang dilakukan pinjol ilegal saat proses penagihan.

Berkaca dari kasus tersebut, Nikita berharap masyarakat yang tidak benar-benar membutuhkan jangan memaksakan diri untuk meminjam.

“Sesulit apa pun hidup akan lebih sulit kalau kalian terjerat pinjol ilegal. Jadi jangan tergoda dengan kemudahan yang mereka berikan,” jelas Nikita.

Baca Juga: Nggak Ada Remnya Sama Sekali, Nikita Mirzani Ngaku Bahagia Lihat Harris Vriza Akhiri Hubungan dengan Ria Ricis: Baguslah Lu Putus Sama Dia, Gue Nggak Suka!

Nikita juga mendoakan masyarakat dapat mandiri secara finansial dengan bekerja dan memiliki usaha sendiri sesuai dengan kemampuan. Dirinya membagikan tips agar kejadian tersebut tidak terulang dan korban semakin bertambah.

“Lebih pintar dalam memilih dengan mencari tahu terlebih dahulu tempat untuk meminjam. lebih baik lagi memilih perusahaan peminjaman yang benar-benar terdaftar dan dilindungi oleh OJK,” tandas Nikita kepada TribunJatim.com.

Sebelumnya Ketua Klaster Multiguna Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Rina Apriana mengatakan, terdapat beberapa ciri pinjol ilegal, salah satunya mereka sangat agresif dalam menawarkan pinjaman.

Baca Juga: Tak Hanya Bantah Kabar yang Menyebutnya Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Juga Bongkar Borok Pengacara Indra Tarigan: Mungkin Dia Tidak Bisa Terima

Rina mengimbau, masyarakat harus berhati-hati jika mendapatkan tawaran pinjaman dari pinjol yang agresif. Dia menyarankan, agar masyarakat mengajukan pinjaman ke fintech pendanaan yang legal saja. Untuk mengetahui fintech pendanaan yang legal dan aman, masyarakat bisa mengecek di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Selain memiliki syarat pinjaman yang tidak jelas, pinjol ilegal juga sangat agresif dalam melakukan penawaran baik melalui aplikasi maupun gencar menawarkan pinjaman lewat pesan singkat atau SMS," kata Rina dalam sebuah diskusi Praktek Fintech Pendanaan Legal Vs Pinjaman Online, secara virtual.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Artis NM Terjerat Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Benarkah Nikita Mirzani?

AFPI selaku organisasi resmi fintech pendanaan di Indonesia memastikan fintech lending legal anggota AFPI yang terdaftar dan berizin di OJK tidak sampai menggunakan data pribadi peminjam untuk mengancam, sebab melanggar undang-undang yang telah ditetapkan OJK.(*)

Source :TribunJatim.comTribunmanado.co.id

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x