Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

TNI AU Buka Lowongan CPNS 2021, Ketahui Kualifikasi Pendidikan yang Dibutuhkan, Berikut Persyaratannya

Candra Mega Sari - Selasa, 13 Juli 2021 | 15:42
Ilustrasi CPNS TNI AU 2021 - Perayaan HUT ke-74 TNI AU di Gedung Auditorium Denma Mabesau Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (9/4/2020).
Dok. TNI AU

Ilustrasi CPNS TNI AU 2021 - Perayaan HUT ke-74 TNI AU di Gedung Auditorium Denma Mabesau Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (9/4/2020).

30 Juni - 21 Juli 2021

Persyaratan Umum

- Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan tidak dengan sopan sebagai pegawai swasta

Baca Juga: Dijamin Tak Banyak Saingan, Inilah 10 Instansi yang Masih Sepi Peminat di CPNS 2021, Begini Cara Daftarnya!

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, dan siswa sekolah ikatan dinas milik pemerintah

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dimaksud adalah:

a. Pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas / sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas / sederajat yang terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi dan / atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan

b. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan / atau program studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan / atau Pusat Pendidikan tenaga Kesehatan/ lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah

Source :Kompas.com

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x