c. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
- Batas usia paling tinggi 40 tahun bagi pelamar pada posisi tertentu pada saat melamar, di antaranya:
a. Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
b. Dokter Pendidik Klinis
c. Dosen, Peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan S-3 (doktor).
- Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat tanda Registrasi harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar
- Surat Tanda Registrasi harus masih berlaku pada saat melakukan pendaftaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada
- Surat Tanda Registrasi Surat Tanda Registrasi diunggah pada SSCASN
- Kesesuaian Surat Tanda Registrasi akan divalidasi oleh Instansi Pemerintah
- Daftar Jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi ditetapkan oleh Menteri