Ia mengatakan, berdasarkan UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, BIN diberikan kewenangan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) dalam pelaksanaan aktivitas intelijen seperti yang tercantum dalam pasal 30 huruf d.
Menurutnya, ancaman kesehatan juga termasuk bagian dari ancaman terhadap keamanan manusia yang merupakan ranah kerja BIN.
"Sehingga dengan dasar tersebut BIN turut berpartisipasi secara aktif membantu Satgas Penanganan Covid-19 dengan melakukan operasi medical intelligence (intelijen medis)," katanya.
"Di antaranya, berupa gelaran tes swab di berbagai wilayah, dekontaminasi, dan kerja sama dalam pengembangan obat dan vaksin,” kata Nuning, Senin (28/9/2020).
”Sebagai lini terdepan dalam keamanan nasional sebagaimana amanat UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, maka BIN berkewajiban membantu pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid-19 di Indonesia,” tegasnya.
Mantan anggota Komisi I DPR tersebut mengatakan, upaya-upaya yang dilakukan BIN semata-mata untuk membantu pemerintah dalam percepatan penanganan pandemi Covid-19.
Selain vaksinasi door to door, BIN juga mengglar vaksinasi Covid-19 untuk 30.000 pelajar yang berada di 14 provinsi.
Pelaksanaan vaksinasi tersebut pun dipantau oleh Presiden Joko Widodo secara virtual.
Jokowi menjelaskan peserta vaksinasi siswa terdiri dari 15.000 pelajar SMP dan 15.000 pejalar SMA.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar