Untuk itu, iamenekankan kesepakatan bersama untuk menggelar ibadah Idul Adhadi rumah masing-masing sebagai upaya melindungi umat, bukan melarang penyelenggaraan ibadahnya.
Sebab, terdapat potensi penularan covid-19 apabila ibadah Idul Adha dipaksa tetapdilakukan secara berkerumun.
Seluruh prosesi perayaan Idul Adha tidak dilakukan secara berjamaah di masjid maupun lapangan dan berkerumun.
Termasuk pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH).
Ketentuan pelaksanaan ibadah Idul Adhaitu diberlakukan di daerah-daerah yang melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM) darurat.
Sedangkan, untuk daerah yang tidak menjalani PPKM, diharapkan dapat melaksanakan ibadah hari rayadengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.
"Jadi PPKM darurat itu Jawa dan Bali dan beberapa di luar Jawa yang baru (menjalani PPKM), di luar itu tentu tidak masuk, mukhalafahnya begitu, jadi sebetulnya tidak perlu dipersoalkan. Sebab yang masuk itu yang PPKM darurat," pungkasnya. (*)