Dia membeberkan beberapa hal terkait pelaksanaan ibadah Idul Adha yang telah disepakati bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas Islam.
Seluruh prosesi perayaan Idul Adha tidak dilakukan secara berjamaah di masjid maupun lapangan dan berkerumun.
Termasuk pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH).
"Semua ormas-ormas Islam sepakat untuk membuat pernyataan bersama, kesepakatan bersama tentang penyelenggaraan salat Ied Adha, intinya sama supaya dilakukan di rumah, takbir di rumah," urainya.
Ketentuan pelaksanaan ibadah Idul Adha itu diberlakukan di daerah-daerah yang melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM) darurat.
Sedangkan, untuk daerah yang tidak menjalani PPKM, diharapkan dapat melaksanakan ibadah hari raya dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat.
"Jadi PPKM darurat itu Jawa dan Bali dan beberapa di luar Jawa yang baru (menjalani PPKM), di luar itu tentu tidak masuk, mukhalafahnya begitu, jadi sebetulnya tidak perlu dipersoalkan. Sebab yang masuk itu yang PPKM darurat," pungkasnya. (*)
Source | : | Kompas.com,Wartakotalive.com |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar