"Jadi PPKM darurat itu Jawa dan Bali dan beberapa di luar Jawa yang baru (menjalani PPKM), di luar itu tentu tidak masuk, mukhalafahnya begitu, jadi sebetulnya tidak perlu dipersoalkan. Sebab yang masuk itu yang PPKM darurat," pungkasnya. (*)
Tetap Bisa Dijalankan Sesuai Syariat, Wapres Ma'ruf Amin Jelaskan Soal Tata Cara Idul Adha di Masa PPKM Darurat
Nicolaus - Selasa, 20 Juli 2021 | 09:00
Popular
Tag Popular