"Waduh, fatal kalau begitu ya."
"Harusnya saudara tahu prinsipnya yang diatur di dalam ketentuan pasal 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003."
"Prinsipnya antara lain harus ekonomis, efisien, transparan, itu ada beberapa prinsip-prinsip pengelolaan. Baik kalau begitu," ucap Damis.
Tak cukup di situ, hakim Damis kembali bertanya kepada Juliar, soal kewenangan menteri.
"Saudara terdakwa sebagai menteri yang juga sebagai pengguna anggaran pada kementerian yang saudara pimpin, apakah saudara mengetahui kewenangan saudara?" Tanya hakim.
"Kewenangan saya antara lain, kalau dalam pengadaan (bansos Covid-19) ya penunjuk kuasa pengguna anggaran (KPA) yang mulia," jawab Juliari.
Hakim lalu kembali menanyakan wewenang Juliari sebagai Menteri Sosial dalam pengawasan pelaksanaan anggaran dalam pengadaan bansos Covid-19 2020.
"Yang saya ingin tanyakan ke saudara, seperti apa bentuk pengawasan yang saudara lakukan berkaitan dengan pengelolaan dan pendistribusian bantuan sosial Covid pada tahun 2020?" Tanya hakim lagi.
Menjawab pertanyaan itu, Juliari mengatakan bentuk pengawasan yang dilakukan dirinya adalah mulai dari melakukan rapat hingga melakukan inspeksi mendadak alias sidak.
Sidak, kata Juliari, dilakukan agar penyaluran bansos bisa sampai ke para penerima manfaat.