Gridhot.ID - Berhutang memang sudah banyak dilakukan orang di masa sekarang ini.
Dikutip Gridhot dari laman Wikipedianya, Utang adalah sesuatu yang dipinjam, baik berupa uang maupun benda.
Namun sayangnya sering muncul kejadian tidak mengenakkan di momen utang berhutang ini.
Nasib malang dialami oleh Dessy Indah Puspita Sari.
Dikutip Gridhot dari Tribunews Bogor, bukan mendapatkan hak-nya, wanita berusia 30 tahun ini malah dianiaya saat menagih utang.
Belakangan memang sering terdengar kabar jika peminjam uang lebih galak dari yang memberikan pinjaman saat utangnya ditagih.
Hal itu dialami langsung oleh Dessy saat menagih utang ke rumah Fajri alias Mamat.
Fajri nekat menusuk korban di rumahnya saat ditagih utang.
Saat itu, korban Dessy bermaksud menagih uang yang dipinjam oleh istri pelaku.
Ia pun mendatangi rumah pelaku yang berlokasi di Lorong Putat, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang.
Rupanya, kedatangan Dessy tak disambut baik oleh isri pelaku yang berhutang kepadanya.
Bahkan, Dessy dan istri pelaku sempat terlibat cekcok lantaran persoalan piutang yang tak kunjung dibayar.
Akibatnya, Fajri harus berurusan dengan polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku penusukan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Dessy.
Tri mengatakan, penangkapan itu bermula laporan masyarakat tentang adanya tindak pidana anirat.
"Menindaklanjuti laporan itu, anggota kami langsung mendatangi rumah sakit untuk memintai keterangan korban. Korban mengalami luka tusuk di bagian perut. Pelaku ini sempat melarikan diri, dan alhamdulillah berhasil diamankan," jelas Tri, Minggu (18/7/2021).
Kejadian tersebut berawal ketika korban mendatangi rumah tersangka untuk mencari keberadaan istrinya.
Kemudian, terjadilah cekcok mulut antara Fajri dengan Dessy hingga berujung penusukan.
"Korban hendak menagih utang sebesar Rp450 ribu kepada istri tersangka. Ada cekcok mulut dan penikaman," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Atas kejadian ini, pelaku ini kami kenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara," kata dia.
Seusai diamankan, Fajri alias Mamat, pelaku penusukan terhadap korban Dessy mengaku kesal lantaran korban menagih utang kepada istrinya.
Ia berkilah, jika dirinya emosi saat sedang tertidur mendengar keributan di rumahnya.
"Dia ini nagih hutang dengan istri saya tapi dibarengi dengan kata kata kasar, saya yang saat itu lagi tidur mendengar keributan kemudian reflek langsung membawa pisau dan menusuk perutnya," kata pria yang kesehariannya sebagai penjual pempek ini, Minggu (18/7/2021).
Ia mengaku tak mampu membendung emosinya hingga akhirnya menusuk korban Dessy secara berulang kali menggunakan pisau.
Akibatnya, korban Dessy menderita luka tusukan cukup parah.
Ditubuh korban terdapat dua luka tusuk hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
"Saya baru habis jualan pempek terus tidur. Terbangun karena korban teriak-teriak mencari istri saya dan mengeluarkan kata-kata kasar," kilahnya.
Pelaku mengaku khilaf hingga berbuat kasar kepada korban.
"Saya jadi emosi, lalu buka pintu dan menusuk dia (korban). Saya khilaf dan menyesal pak," ujar Fajri.
(*)
Source | : | wikipedia,Tribunnews Bogor |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Komentar