Maka dari itu, pemerintah memutuskan untuk mengizinkan pasar rakyat buka dengan beberapa syarat.
Pasar rakyat yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari boleh buka namun dengan protokol kesehatan ketat.
"Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat," ucap sang Presiden dilansir dari Kompas.com.
Selain itu, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari hanya boleh buka sampai pukul 15.00 dan tentunya dengan kapasitas terbatas.
Untuk pengaturan lebih rinci dan lanjutnya, Presiden Jokowi menyerahkan kepada pemerintah daerah masing-masing.
"Dan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00," serunya.
"Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda," kata dia.
Sedangkan usaha-usaha kecil juga bisa buka hanya sampai pukul 21.00.
"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah," pungkasnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,Wartakota,YouTube |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Nicolaus |
Komentar