Gridhot.ID - Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2021 telah ditutup pada Senin (26/7/2021) pukul 23.59 WIB.
Setelah masa pendaftaran selesai, tahapan selanjutnya pengumuman hasil seleksi administrasi lalu dilanjutkan dengan masa sanggah.
Lalu apa yang dimaksud dengan masa sanggah?
Mengutip Kompas.com, Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku panitia penyelenggara rekrutmen CPNS dan PPPK memberikan waktu selama 3 hari untuk para peserta seleksi melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi.
Waktu selama3 hari inilah yang disebut sebagai masa sanggah. Adapun tahapan jawab sanggah ditentukan pada 4 - 11 Agustus 2021 dan pengumuman pasca-sanggah, yakni pada 15 Agustus 2021.
Pengertian lebih lengkap mengenai masa sanggah yang dikutip dari laman SSCASN adalah sebagai berikut:
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi dan seleksi UNBK), dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Cara mengajukan sanggahan dalam seleksi CPNS
Jika setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi pelamar merasa keberatan terhadap hasil keputusan instansi, pelamar bisa mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender setelah hasil seleksi administrasi diumumkan.