Polisi mendapati ganja yang disimpan dimobilnya seberat 0,52 gram dan satu plastik tembakau seberat 44 gram.
Pada sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Miranda Br Sembiring membacakan 2 pasal dakwaan untuk Jeff Smith.
Pertama, Jeff Smith dianggap telah memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja, sehingga didakwa dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada dakwaan kedua, Jeff Smith dianggap menggunakan narkoba jenis ganja tanpa mempunyai izin dari pihak berwenang.
Oleh karenanya, Jeff Smith diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Meski didakwa dua pasal, kabar yang cukup melegakan juga dirasakan Jeff Smith.
Source | : | Kompas.com,Wartakota |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Candra Mega Sari |
Komentar