Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mau ke Apotek dan Tempat Ibadah Harus Punya Sertifikat Vaksin Covid-19, Jakarta Siap Longgar dengan Syarat Ketat, 10 Tempat Ini Hanya Boleh Dikunjungi Mereka yang Sudah Divaksin

Angriawan Cahyo Pawenang - Selasa, 10 Agustus 2021 | 17:13
Atta Halilintar berdoa di Masjid Istiqlal.
Instagram/ @attahalilintar

Atta Halilintar berdoa di Masjid Istiqlal.

Lokasi kesepuluh yang wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah transportasi publik. Penumpang dan pekerja harus sudah divaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Demi Jerinx Tak Dihukum Lagi, Nora Alexandra Sampai Rela Turun Tangan Sendiri Ajak Damai Adam Deni, Begini Endingnya

Sanksi pelanggaran wajib sertifikat vaksin Covid-19

Pengelola tempat diharuskan bertanggungjawab untuk memastikan seluruh pengunjung sudah tervaksinasi. Sanksi tegas diberikan jika ada tempat usaha yang melanggar.

Sesuai Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021, sanksi yang bisa diberikan mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan sementara izin, dan pencabutan izin usaha.

(*)

Source :Kompas.com kontan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x