Lokasi kesepuluh yang wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah transportasi publik. Penumpang dan pekerja harus sudah divaksinasi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sanksi pelanggaran wajib sertifikat vaksin Covid-19
Pengelola tempat diharuskan bertanggungjawab untuk memastikan seluruh pengunjung sudah tervaksinasi. Sanksi tegas diberikan jika ada tempat usaha yang melanggar.
Sesuai Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021, sanksi yang bisa diberikan mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan sementara izin, dan pencabutan izin usaha.
(*)