Gridhot.ID - Jakarta memang sedang fokus dalam program vaksinasi covid-19.
Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Pemerintah bahkan sampai menyiapkan mobil vaksin keliling di kota Jakarta agar seluruh rakyat di sana mendapatkan akses.
Mereka yang sudah divaksin nantinya akan mendapatkan sertifikat vaksin dan bisa digunakan untuk mengakses ruang publik.
Selain untuk masuk ke mall atau pusat perbelanjaan modern, sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat masuk ke tempat umum. Simak lokasi mana saja yang kini mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19.
Dikutip Gridhot dari Kontan, penggunaan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat masuk ke sejumlah tempat publik berlaku setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan aturan terbaru terkait PPKM Level 4 di Ibu Kota.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 966 Tahun 2021 yang diteken pada 3 Agustus 2021.
“Setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium,” tulis Kepgub tersebut.
Namun aturan tersebut dikecualikan bagi kelompok yang warga yang memang tidak bisa menjalani vaksinasi, seperti warga yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis (harus menunjukkan surat keterangan dokter). Lalu anak-anak usia kurang dari 12 tahun dan orang yang baru sembuh dari Covid-19 dalam tiga bulan terakhir, yang dibuktikan dengan menunjukkan surat hasil tes Covid-19.
Daftar tempat wajib tunjukkan sertifikat vaksin Covid-19
Berikut sejumlah tempat umum yang mewajibkan pengunjung menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19