Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mau ke Apotek dan Tempat Ibadah Harus Punya Sertifikat Vaksin Covid-19, Jakarta Siap Longgar dengan Syarat Ketat, 10 Tempat Ini Hanya Boleh Dikunjungi Mereka yang Sudah Divaksin

Angriawan Cahyo Pawenang - Selasa, 10 Agustus 2021 | 17:13
Atta Halilintar berdoa di Masjid Istiqlal.
Instagram/ @attahalilintar

Atta Halilintar berdoa di Masjid Istiqlal.

Baca Juga: Hot News! Muncul Konspirasi Mbak You Palsukan Kematian, Pihak Keluarga Bongkar Fakta Hingga Jawab Isu Penerus Sang Paranormal

1. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan

Lokasi pertama yang wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar swalayan. Selain syarat sertifikat vaksin Covid-19, kapasitas pengunjung 50 persen. Lalu jam operasional sampai pukul 20.00 WIB. Khusus untuk pasar tradisional dan pasar raya non-kebutuhan sehari-hari buka hingga pukul 15.00 WIB

2. Apotek dan toko obat

Lokasi kedua yang wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah apotek dan toko obat. Selama PPKM, apotek dan toko obat boleh beroperasi selama 24 jam.

3. Pedagang kaki lima, agen/outlet voucher, pangkas rambut/salon, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan sejenisnya.

Lokasi ketiga yang wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah pedagang kaki lima, agen/outlet voucher, pangkas rambut/salon, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan sejenisnya. Selain itu, kelompok ini juga hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Simak tempat umum yang mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 di halaman selanjutnya

Baca Juga: Sikap Cuek Ayu Ting Ting Cuma Topeng, Ivan Gunawan Bongkar Tabiat Janda Enji di Belakang Layar, Ibu Bilqis Disebut Kerap Lakukan Hal Ini

4. Warung makan/warteg, lapak jajanan dan sejenisnya

Lokasi keempat yang wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah warung makan/warteg, lapak jajanan dan sejenisnya. Selain itu, jam operasional hanya sampai pukul 20.00 dengan batas pengunjung maksimal 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit

5. Restoran dan kafe

Source :Kompas.com kontan

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x